Baubau (ANTARA) - Pelaku penikaman terhadap seorang karyawati salah satu toko Smartphone di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, inisial VF (24) menyerahkan diri di Mapolres setempat, setelah sekitar enam jam lamanya dalam pencarian petugas kepolisian. 

"Jadi tersangka ini datang sendiri menyerahkan diri ke Mapolres Baubau pada Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita," ujar Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana, didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau Iptu Suleman, dan Kanit Reskrim Polsek Murhum Ipda Muslimin Azis, dalam konfrensi pers di Aula media center Polres setempat, Selasa. 

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku inisal ER (29) mengaku menikam korban sebanyak empat kali, tiga pada bagian depan tubuh korban dan satu bagian belakang. 

"Sebenarnya tidak direncanakan. Menurut pengakuan tersangka melakukan hanya secara spontan ketika korban datang dan terjadi percekcokan, emosi sehingga digunakan alat yang ada didekatnya," terangnya. 

Kejadiannya, kata Kapolsek, pelaku yang berdomisili di Kelurahan Melai Kecamatan Murhum itu sedang mengerjakan kelistrikan di kamar mandi. Korban datang guna menagih cicilan hanphone kepada tersangka. 

"Sebenarnya tidak ada motif khusus, cuma karena ketika bertemu pada saat korban mau menagih uang cicilan Hanphone (HP) yang diambil oleh tersangka ada bahasa-bahasa kurang bagus dari korban, sehingga membuat pelaku emosi dan secara spontan menggunakan palu yang ada didekatnya untuk menganiaya korban," ujarnya. 

Setelah dipukul menggunakan palu pada bagian punggung, kata Marvi, korban yang berdomisili lingkungan Makmur Kelurahan Liabuku Kecamatan Bungi itu berlari ke atas rumah (rumah panggung, red). Didalam rumah tersebut pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari kantong sebelah kirinya dan menikam korban. 

"Jadi penyelidikan belum selesai, karena waktunya masih sangat mepet dengan pelaksanaan rilis ini. Jadi sedang dalam pengembangan," ujarnya.

Dia juga menambahkan, untuk hal-hal yang mendetail dan lebih rinci akan lebih disampaikan kemudian ketika selesai.

Polwan satu balak dipundak ini juga mengatakan bahwa hubungan korban dan pelaku masih suami isteri. 

Baca juga: Karyawati toko Smartphone di Baubau tewas ditikam

Kepala Sub Bagian Humas Polres Baubau, Iptu Suleman mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban yang merupakan karyawati gerai ponsel Oppo tersebut terjadi di Lingkungan Jaraijo Benteng Keraton Kelurahan Melai Kecamatan Murhum Baubau, pada Senin (2/12). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka disangkakan pasal 44 ayat (3) junto pasal (5) huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 338 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp45 juta.

Sebelumnya, pada kejadian itu, korban ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di lingkungan Jaraijo Benteng Keraton Kelurahan Melai pada Senin (2/12), sekitar pukul 14.00 Wita. Nyawa korban tidak bisa tertolong dan menghembuskan nafas terakhir setiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024