Baubau (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 103 saset, Selasa. 

Kepala BNN Baubau, Alamsyah Djufri, di Baubau, mengatakan pemusnahan barang bukti seberat 58,45 gram itu merupakan hasil penangkapan terhadap seorang sopir angkot asal Kota Kendari yang dibekuk di Pelabuhan Murhum Kota Baubau pada 17 Oktober 2019. 

"Hari ini kita akan musnahkan barang bukti itu dan disisihkan sebanyak 5 saset untuk keperluan lebih lanjut sebagai barang bukti di Pengadilan untuk disidangkan," ujar Alamsyah memberikan keterangan. 

Kata dia, dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar, barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut dinyatakan positif. Kini tersangka Karaeng Lulung bin Karaeng Erang (22) sudah dititipkan di Lapas Baubau. 

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot di Kota Kendari itu, ungkap Alamsyah, selain sebagai salah satu penyalahgunaan narkotika, juga yang bersangkutan positif sebagai pemakai. 

"Jadi setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa urine-nya, ternyata tersangka positif memakai narkotika jenis sabu," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Baubau itu, turut hadir Kepala Lapas Baubau, Ketua Pengadilan Baubau, Kejari Baubau, Pemkot Baubau, pengacara tersangka dan tokoh masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender kemudian ditanam dan dibakar itu bertempat di kantor BNN Baubau

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024