Kendari (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mengusulkan premi asuransi dua orang nelayan yang meninggal dunia melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebesar Rp40 juta.
 
Kasi Prosuksi Kemitraan dan Usaha Iptek Dinas Perikanan, Hartati di Kendari, Jumat, mengatakan dua orang nelayan pemegang kartu asuransi Jasindo meninggal dunia di darat atau tidak sedang menjalankan aktivitas menangkap ikan.

"Itulah perhatian serius pemerintah kepada nelayan. Mereka diasuransikan tidak saja mengalami kecelakaan saat melaut tetapi tidur-tidur atau beraktivitas di darat pun tetap diasuransi," kata Hartati.

Kedua nelayan tangkap yang memperoleh asuransi, yakni  Basri L (60) warga Kelurahan Pudai, Kecamatan Abeli dan Dawing (59) beralamat di Bypass Kelapa 3 Kelurahan Laundape Kecamatan Kendari Karat.

Data Dinas Keluatan dan Perikanan menyebutkan tahun 2019 tercatat 2 orang nelayan yang meninggal dunia. Keduanya meninggal dunia secara alamiah atau meinggal dunia tidak sedang melaut. 

"Masing-masing nelayan ditaksir memperoleh pertanggungan sekitar Rp20 juta namun belum dicairkan oleh PT Jasindo karena sedang dalam proses falidasi dokumen," katanya. 

Pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menjamin jiwa nelayan melalui program Bantuan Asuransi Pemerintah Nelayan (BAPN) bekerja sama dengan PT Jasindo.

Penyertaan asuransi nelayan yang mendapatkan dukungan dana subsidi dari pemerintah selama satu tahun diperuntukan bagi nelayan pemilik kapal skala kecil 10 gross ton kebawah. 

Jika nelayan meninggal saat sedang beraktifitas maka akan di beri pertanggungan Rp200 juta dan nelayan yang meninggal dalam kondisi tidak beraktivitas atau tidak melaut berdasarkan usia 17-40 tahun dengan biaya pertanvbnggungan sebesar Rp160 juta, usia 41-55 tahun sebesar Rp40 juta dan usia 55-65 sebesar Rp20 juta.

 

Pewarta : Iin Andiyani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024