Baubau (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Baubau, Sulawesi Tenggara, telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Buton Tengah sebagai upaya untuk lebih memudahkan koordinasi pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang datang sebagai tenaga kerja maupun tujuan berwisata.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Baubau, Ridho Aprizal Zawawi, di Baubau, Jumat, mengatakan, pembentukan Timpora Buton Tengah sudah dilakukan pada 28 Agustus 2019 lalu.

"Jadi disana (Buteng) kita hanya menjelaskan apa itu Timpora dan bagaimana cara kerjanya. Kemudian kita juga sharing diwilayah mana saja daerah itu yang banyak aktifitas orang asing," katanya.

Dari hasil diskusi atau sharing tersebut, kata dia, ternyata WNA yang mengunjungi daerah itu masih sangat minim. Kehadiran mereka yang setahun tiga sampai empat kali hanya datang menyelam disalah satu pantai daerah itu.

"Jadi mereka hanya sekedar datang menyelam lalu kembali lagi ke Baubau. Mereka cuma transit sebentar untuk berekreasi," katanya.

Pada pembentukan Timpora itu, kata dia, Pemda Buteng diwakili oleh Sekda Buteng, Kejari Pasarwajo Kabupaten Buton, Polsek Pasarwajo, Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kemenag, Kesbangpol, Dispar Buteng dan seluruh camat se-Kabupaten Buteng.

"Tujuan atau intinya pembentukan Timpora ini untuk memudahkan koordinasi, baik instansi fertikal maupun horisontal dalam rangka pengawasan orang asing baik WNA sebagai pekerja maupun tujuan berwisata," katanya.

Adapun personel Timpora, kata Ridho, selain Imigrasi itu sendiri, juga ada Sekda Buteng, kepolisian, TNI, Dispar, Disnaker, Kantor Agama, dan Pengadilan.

Ia juga mengatakan, rencana kedepan pihaknya juga akan membentuk Timpora tersebut di Kabupaten Buton Selatan dan Muna Barat. Timpora yang sudah terbentuk saat ini yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Utara dan Kabupaten Muna.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024