Kendari (ANTARA) - Praktisi hukum dalam wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Sulawesi Tenggara mengajak masyarakat menghormati keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi tentang gugatan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua Peradi Sultra Afiruddin Mathara di Kendari, Kamis mengatakan, keberatan atas rekapitulasi hasil pemilihan calon presiden/calon wakil presiden melalui MK sudah sesuai amanah konstitusi.

"Masyarakat Indonesia di Sulawesi Tenggara patut mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh pasangan capres/cawapres Prabowo Subianto/Sandiaga Salahuddin Uno yang menggugat keputusan rapat pleno KPU RI," kata Afiruddin.

Masyarakat perlu memahami bahwa keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan adanya pihak yang berniat mengajukan keberatan atas putusan dimaksud.

"Meskipun undang-undang dan peraturan lainnya lahir dari keputusan politik melalui lembaga parlemen tetapi ketika lembaga peradilan manjatuhkan vonis maka harus dijunjung tinggi semua pihak," katanya.

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengatakan proses politik pemilihan capres/cawapres maupun pemilihan legislatif tahun 2019 telah selesai dengan segala dinamikanya.

"Apa yang dilakukan dan apa yang dirasakan dari agenda politik nasional cukup menjadi pelajaran penting dalam kerangka negara demokrasi. Suka maupun duka sudah dilalui sebagai bekal manghadapi kontestasi politik di masa mendatang," kata Rahman Shaleh.

Saat ini tidak penting lagi membicarakan kubu yang kalah dan kubu yang menang tetapi bersatu padu membangun bangsa untuk kemakmuran rakyat, ujarnya.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024