Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan, selama periode Januari hingga Desember 2018, BNN berhasil mengungkap 46.279 kasus narkotika dan 42 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan narkotika.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Imron Korry, mengatakan, dari kasus-kasus tersebut telah diamankan 59.533 orang tersangka narkotika dan 42 orang tersangka kasus TPPU.

"Ini merupakan bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melawan kejahatan narkotika dan komitmen yang tegas serta kerja keras dalam memeberantas jaringan sindikat narkotika," kata Imron korry, Rabu saat memberikan sambutan di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2019 di Kendari.

Dari kasus-kasus, lanjut Imron, yang berhasil diungkap aparat penegak hukum dalam kejahatan narkotika berupa barang bukti yang sabu-sabu seberat 48,23 ton, ganja 41,27 ton, ekstasi 1.594.083 butir atau 2.314,29 kilogram.

Selain itu, pada tahun 2018, BNN telah mengungkap kasus TPPU terkait kejahatan narkotika dengan barang bukti berupa aset dalam bentuk kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan, uang tunai, dan uang dalam rekening yang berhasil disita mencapai Rp171.239.933.282.

"Aset-aset jaringan sindikat narkotika yang disita oleh negara tersebut, nantinya akan dimanfaatkan untuk mundukung kinerja aparat dalam hal penegakkan hukum tindak pidana narkotika," jelas Imron.

Untuk diketahui sejauh ini, BNNP Sultra sejak Januari hingga Mei 2019, telah mengamankan barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 9 kg sabu-sabu, barang bukti tersebut telah dimusnahkan oleh BNNP Sultra

"Sebanyak 9 kg barang bukti tersebut diamankan dari 12 orang tersangka dan ke 12 tersangka tersebut masih dalam proses hukum," tambah Imron.

Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024