Kendari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu (27/4).

Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Jumat, mengatakan personel penyelenggara, pengawas, pengamanan dan logistik pemilihan sudah siap.

"Surat suara yang sempat menjadi kendala karena kekurangan stok sudah teratasi. Posisi surat suara sudah di TPS," kata Natsir.

62 TPS yang akan menggelar PSU serentak 27 April 2019 tersebar pada 11 kabupaten/kota, 36 kecamatan dan 54 desa/kelurahan.

Sebanyak 62 TPS, adalah 4 TPS di Kabupaten Kolaka Utara, Kolaka 6 TPS, Kolaka Timur 1 TPS, Bau Bau 16 TPS, Kendari 9 TPS, Konawe Selatan 6 TPS, Bombana 8 TPS, Buton Selatan 3 TPS, Buton 1 TPS, Konawe Kepulauan 2 TPS dan Konawe Utara 6 TPS.

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam melaksanakan PSU, yakni memastikan pemilih yang menyalurkan hak pilihnya terdaftar dalam DPT serta DPTb dan DPK yang memilih di TPS yang bersangkutan.

Komisioner kabupaten/kota agar melaksanakan monitoring bersama penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) serta berkoordinasi dengan jajaran pengawas Pemilu guna memastikan penyelenggaraan PSU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mencegah terjadinya pelanggaran.

Menghindari hal hal yang menjadi penyebab PSU, antara lain, pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal-hal yang menyebabkan keluarnya rekomendasi PSU oleh pengawas Pemilu, antara lain, melakukan pencoblosan dengan menggunakan C.6 milik orang lain, pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb yang memiliki KTP/identitas diluar wilayah setempat, memiliki KTP-Elektronik namun terdaftar di DPT kabupaten lain.

Juga adanya pemilih yang salah masuk TPS untuk menggunakan hak pilihnya walaupun dalam kecamatan yang sama, pembukaan kotak suara atau dokumen pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur dan surat suara tidak ditanda tangani ketua KPPS.

Ketentuan lain yang penting adalah pencatatan DPTb yang tidak sesuai ketentuan tanpa menggunakan A.5-KPU, kesalahan pemberian jumlah surat suara bagi pemilih DPTb serta melakukan dua kali pencoblosan.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024