Kendari (ANTARA) - Ketua Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamiruddin Udu, mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan diperkirakan terdapat 40 tempat pengumpulan suara (TPS) di daerah itu yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Berdasarkan laporan yang masuk dari masing-masing daerah dari hasil pengawasan pencoblosan pada pemilu 17 April 2019 Maka terdapat sekitar 40 TPS yang memungkinkan untuk melakukan PSU," kata Hamiruddin, di Kendari, Jumat.

Disebutkan, TPS yang berpotensi PSU itu terdapat 14 TPS di Kota Baubau, 4 di Kota Kendari, Kolaka ada 9 TPS, Kolaka Utara 2 TPS, Buton Selatan 2 TPS, Bombana 2 TPS serta Kolaka Timur.

Selanjutnya di Kabupaten Konawe Selatan, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan masing-masing 1 TPS.

"Di Baubau diantara pada TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sukanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, 10 Lamangga, 4 Bungi, 4 Kaubula dan 18 TPS Poli-Poli," katanya.

Penyebab dari potensi PSU tersebut kata Hamiruddin, karena banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTB) serta ada pemilih yang menggunakan C6 orang lain.

“Banyak yang memiliki KTP alamat di luar Pulau Sulawesi dan diberi kesempatan untuk memilih tanpa A5. Hal ini terjadi juga disebabkan karena KPPS kemungkinan tidak tahu aturan," katanya.


Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024