Kendari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu di Kendari, Jumat, mengatakan 25 TPS yang direkomendasikan menggelar PSU tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Kota Bau Bau, Kabupaten Kolaka, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Utara.

Sebanyak 25, diantaranya terdapat di Kota Bau Bau, yakni TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sutanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Buabula, dan TPS 18 Polipoli.

“Penyebabnya pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), KTP-nya beralamat di luar daerah, bahkan ada yang berasal dari luar Sulawesi diberi kesempatan memilih tanpa menggunakan formulir A5. Ada juga memilih menggunakan C6 orang lain,” ungkap Hamiruddin Udu.

Menurut ketentuan bahwa PSU harus dilaksanakan sepuluh hari setelah Pemilu 17 April 2019.

Selain Bawaslu merekomendasikan PSU pada 25 TPS juga sedang mempelajari 15 TPS yang terindikasi melanggar ketentuan pada pemungutan suara 17 Aprtil 2019.

Ketua DPRD Sultra Aburrahman Saleh mengatakan kekeliruan dalam pemungutan suara lumrah terjadi sehingga pemerintah menyiapkan kebijakan PSU.

"Masyarakat jangan risau karena tidak akan dirugikan sehingga digelar PSU. Penyelenggara dan Bawaslu sama-sama menjalankan tanggungjawab," kata Rahman Saleh, politisi PAN.
 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024