Baubau (Antaranews Sultra) -   Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membekuk seorang pemuda yang diduga pengedar sabu-sabu, pada Minggu (10/2) malam.

Tim gabungan BNNK dan Satreskrim Polres Baubau menangkap inisial ED (29) yang merupakan warga jalan Erlangga Kelurahan Bonebone diamankan di jalan Wa Ode Wau kelurahan setempat Kecamatan Batupoaro.

"Kronologisnya, kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Bonebone dan Tarafu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim gabungan berhasil mengamankan ED tadi malam," ujar Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Baubau, AKP Anwar saat menggelar konferensi pers, di Baubau, Senin.

Saat ditangkap, kata dia, barang bukti hanya ditemukan satu sachet kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan satu jenis Sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas gabungan sukses menemukan lagi lima sachet sabu siap edar di Pos 3 Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro yang diketahui merupakan rekan tersangka.

"Jadi semua total enam sachet paket sabu dengan berat kotor satu gram. Selain itu, kami juga menemukan pecahan Rp100 ribu sebanyak lima lembar. Uang ini hasil penjualan Sabu," beber mantan Kapolsek Wolio ini.

Perwira tiga balak ini mengatakan, pengungkapan ED merupakan pengembangan dari penangkapan AG di seputaran jalan poros Lakarambau. AG diketahui merupakan kurir yang menjadi rekan ED.

"Kurir AG ini diambil dan disidik Resnarkoba Polres Baubau. Pengakuannya, ED dan AG ini bekerjasama, ada sebagai pemilik dana dan ada pemesanan bahan di Kendari," ujar Anwar yang juga mantan Kasat Resnarkoba Polres Baubau ini.

Ia menguraikan, ED dijerat pasal 114, 112 dan 127 Undang-undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"ED ini sudah sering melakukan aksinya dari tahun 2017, tapi terputus. Kemudian, proses hukum yang kami lakukan terhadap ED ini sama seperti yang dilakukan penyidik Resnarkoba," tandasnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024