Kendari (Antaranews Sultra) - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengggara (Sultra), Asrun Lio, memionta kepada selolah terutama SMA dan SMK agar segera menghentikan bentuk pungutan liar yang berkedok iuran komite.
   
"Saya minta semua sekolah untuk menghentikan cara-cara pengumpulan dana dari masyarakat atau orang tua siswa yang terkesan pungli," kata Asrun Lio, di Kendari, Rabu.

Ia meminta kepada pengelola sekolah agar menaati aturan sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10, 11, dan 12 disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid.
   
 "Mari taat saja pada aturan yang sudah ditetapkan. Jika tidak diindahkan konsekuensinya mereka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," katanya.
     
Ia mengaku akan memberikan teguran kepada sekolah yang masih melakukan pungutan dengan berkedok iuran komite.
   
Menurut Asrun Lio, komite sekolah hadir untuk membantu sekolah termasuk dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembelajaran di sekolah, bukan untuk memberatkan orang tua siswa.
   
"Memang komite bisa berkontribusi kepada sekolah, umpama sekolah akan membangun pagar sekolah tapi biayanya belum cukup, maka Komite sekolah dapat membantu material bahan bangunan tpi tidak ada paksaan atau penetapan besaran bantuan yang artinya keihlasan, tetapi kalau sudah ada jumlah nominal maka itu indikasi pungli," katanya.
 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024