Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengamankan 2.479 kosmetik dari berbagai jenis yang dinilai ilegal dalam aksi penertiban pasar kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.

Kepala Seksi Penindakan POM Kendari, Wahyuddin Muis di Kendari, Rabu, mengatakan aksi ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan mulai 28 November hingga 7 Desember 2018.

"Yang kita amankan dari aksi penertiban selama itu sebanyak 107 item atau 2.479 pieces dengan nilai total Rp36,905 juta," ujarnya.

Dari berbagai jenis kosmetik ilegal dan mengandung bahan yang berbahaya yang diamankan tersebut, menurutnya seperti perawatan kulit paketan, perawatan bibir, produk skincare, dan produk pemutih wajah.

Ia menyebutkan dari 41 pelaku usaha yang menjadi sasaran aksi penertiban, sebanyak 28 di antaranya dikategorikan tidak memenuhi ketentuan yaitu menjual produk kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Aksi penertiban ini, katanya sebagai upaya menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi syarat.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik di toko-toko dengan melihat label yang ada di dalam kemasan tersebut.

"Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilih kosmetik yang dibeli, terutama untuk pembelian kosmetik secara online dan ingat selalu `Cek KLIK` Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada labelnya, pastikan memilih izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kadaluarsa," jelasnya.

Pewarta : Anggun Karsila
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024