Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu 1 Januari sampai dengan 6 Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OKJ Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki menyampaikan bahwa selain pemberantasan pinjol ilegal, dalam kurun waktu yang sama, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 18 entitas investasi ilegal.
"OJK bersama seluruh anggota Satgas yang terdiri dari 12 kementerian/lembaga terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Sejak Januari sampai dengan Oktober, Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” kata Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa OJK telah mendapatkan total 8.047 pengaduan dari masyarakat terkait menjamurnya entitas jasa keuangan ilegal. Dari 8.047 pengaduan, 7.710 di antaranya mengenai pinjol ilegal, serta 337 pengaduan mengenai investasi ilegal.
“Selain itu terdapat 8.047 pengaduan yg diterima. Terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 337 pengaduan investasi ilegal dengan pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat, dan disusul dengan wilayah DKI Jakarta,” ujar Kiki.
OJK mencatat telah menerima total 16.555 pengaduan dari sektor jasa keuangan (SJK) selama periode Januari hingga September 2023.
Dari total 16.555 pengaduan tersebut, 7.719 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Kemudian 3.475 berasal dari sektor fintech, 2.793 aduan dari Perusahaan Pembiayaan (PP), 1.147 berasal dari sektor asuransi serta 1.421 pengaduan dari pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB) lainnya.
Selain itu, hingga September 2023, OJK juga telah melakukan 2.058 kegiatan edukasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat yang diikuti oleh 459.111 peserta.
Program OJK tentang sosialisasi terhadap masyarakat yang dinamakan Sikapi Uangmu telah mencapai 323 kontan dengan total penonton (viewers) mencapai 1.505.182 penonton. Kemudian LMSKU OJK tercatat telah terbit 45.894 akses modul, dengan 37.320 kelulusan modul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK telah hentikan operasional 1.466 pinjol ilegal