Baubau (Antaranews Sultra) -?Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan kini sedang menyusun komposisi kepengurusannya sebagai bentuk upaya penanganan masalah ketenagakerjaan di daerah itu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta, di Baubau, Selasa, mengatakan, rapat pembentukan dan penyusunan lembaga yang melibatkan unsur serikat pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pemerintah tersebut akan berperan dalam memfasilitasi atau penyelesaian hal-hal yang tidak diinginkan terkait ketenagakerjaan.
"Seperti adanya pengusaha yang mengeluarkan pekerjanya itu bisa kita diskusikan dan memberikan pemahaman, karena LKS adalah forum komunikasi, konsultasi dan kerja sama tentang masalah ketenagakerjaan," katanya.
Dengan lembaga itu juga, kata dia, unsur-unsur yang ada bisa mengambil tindakan dengan ?duduk bersama dalam menyelesaikan hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, baik pemberhentian terhadap karyawan maupun upah pekerja.
"Makanya dengan membentuk tripartit itu agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan akan hak-hak ketenagakerjaan. Ini penting demi kenyamanan daerah dengan pengusaha dan pemerintah," katanya.
Adanya serikat pekerja dan pengusaha dalam LKS Tripartit itu, menurut Zarta, merupakan suatu hal yang wajib sebagai mitra kerja pemerintah dalam membangun daerah secara bersama-sama.
"Dengan terbentuknya keanggotaan ini saya akan laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Wali Kota Baubau untuk menyetujui penyusunan itu sesuai notulen hasil rapat kami," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan dan penyusunan LKS Tripartit di setiap daerah merupakan hal yang wajib sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2005.
Dengan terbentuknya lembaga tersebut, pihaknya selaku pemerintah juga mengajak untuk bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan suatu hal dengan tidak selalu bertentangan dengan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta, di Baubau, Selasa, mengatakan, rapat pembentukan dan penyusunan lembaga yang melibatkan unsur serikat pengusaha, serikat pekerja/buruh dan pemerintah tersebut akan berperan dalam memfasilitasi atau penyelesaian hal-hal yang tidak diinginkan terkait ketenagakerjaan.
"Seperti adanya pengusaha yang mengeluarkan pekerjanya itu bisa kita diskusikan dan memberikan pemahaman, karena LKS adalah forum komunikasi, konsultasi dan kerja sama tentang masalah ketenagakerjaan," katanya.
Dengan lembaga itu juga, kata dia, unsur-unsur yang ada bisa mengambil tindakan dengan ?duduk bersama dalam menyelesaikan hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan, baik pemberhentian terhadap karyawan maupun upah pekerja.
"Makanya dengan membentuk tripartit itu agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan akan hak-hak ketenagakerjaan. Ini penting demi kenyamanan daerah dengan pengusaha dan pemerintah," katanya.
Adanya serikat pekerja dan pengusaha dalam LKS Tripartit itu, menurut Zarta, merupakan suatu hal yang wajib sebagai mitra kerja pemerintah dalam membangun daerah secara bersama-sama.
"Dengan terbentuknya keanggotaan ini saya akan laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Wali Kota Baubau untuk menyetujui penyusunan itu sesuai notulen hasil rapat kami," ujarnya.
Menurutnya, pembentukan dan penyusunan LKS Tripartit di setiap daerah merupakan hal yang wajib sesuai Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2005.
Dengan terbentuknya lembaga tersebut, pihaknya selaku pemerintah juga mengajak untuk bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan suatu hal dengan tidak selalu bertentangan dengan program-program pemerintah dalam pembangunan daerah.