Kendari (Antaranews Sultra) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1.581,1 gram di Pelataran Polda Sultra, Selasa.

Pemusnahan barang bukti dalam kasus narkoba yang diungkap pada periode Juli s.d. September 2018 itu dipimpin langaung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol. Iriyanto dihadiri unsur muspida dan jajaran pejabat lingkungan Polda Sultra, BNNP Sultra, BPOM Kendari, dan Dinkes Sultra.

Kapolda Iriyanto mengatakan bahwa penegakan hukum pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama karena bahaya dan kerugian sangat besar akibat penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba.

"Semua bertanggung jawab terhadap pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba karena ini mencederai dan menghambat kelangsungan kehidupan berbangsa bernegara," katanya.

Menurut dia, tujuan kegiatan itu agar tidak ada lagi kejahatan penyalahguna narkoba di Sultra karena semua provinsi potensi terjadi peredaran narkoba sangat besar.

"Ini ancaman kita bersama, bukan hanya polda dan aparat hukum lainnya," katanya.

Ia mengapresiasi kinerja Ditres Naskoba yang telah bekerja maksimal dan menungkap kasus peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah itu.

"Keberhasilan ini harus diapresiasi tinggi karena dengan pemusnahan ini mampu menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa jika mengonsumsi narkoba ini," katanya.

Pemusnahan BB dimulai dengan pengujian oleh tim uji dari Bidang Dokter Kesehatan Polda Sultra yang disaksikan oleh pihak BNNP Sultra dan BPOM Kendari, kemudian dilakukan penghancuran menggunakan blender. Setelah itu, ditimbun dalam tanah.


 

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024