Kolaka (Antaranews Sultra) - Kepolisian Resor Kolaka, Sulawesi Tenggara menangkap dua orang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Husni Abda yang ditemui Selasa mengatakan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan mencurigakan pada salah satu rumah di Kecamatan Kolaka.

"Saat menerima dan memastikan laporan itu, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dalam rumah itu," katanya pula.

Dalam penggeledahan itu ditemukan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka D seberat 0,3 gram bersama alat isap lainnya serta satu saset yang sudah kosong.

Namun, lanjut dia, pada saat personel lain masih melakukan penggeledahan, datang tersangka lain inisial AT juga membawa serbuk kristal jenis sabu-sabu seberat 5,0 gram.

"Narkoba yang dibawa AT disimpan dalam kantong celana yang terbungkus rapi dan diduga akan melakukan transaksi," ujar Husni.

Kedua tersangka, kata mantan Kapolsek Pomalaa itu, kini diamankan di mapolres untuk dimintai keterangan mengenai asal usul narkoba itu.

Selain menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa alat bukti lainnya yakni uang tunai senilai Rp150.000, dan dua unit telepon genggam.

(T.KR-DWS/B/B014/C/B014) 28-08-2018 20:38:45

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024