Baubau (Antaranews Sultra) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengingatkan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja pada pembangkit listrik di Kecamatan Lealea untuk melengkapi berkas persyaratan administrasinya.

"Awalnya yang kami tahu dan kami laporkan juga hanya ada tiga orang WNA yang bekerja di pembanngkit listrik, tapi setelah kita telusuri dan survei di lokasi ternyata tenaga WNA di Kecamatan Lealea yang kami ambil datanya sebanyak 17 orang," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau, Zarta, di Baubau, Rabu.

Dikatakannya, WNA asal China tersebut diketahui berjumlah demikian setelah pihaknya bersama Imigrasi terjun ke lapangan untuk mengkroscek tenaga kerja asing di Baubau sebelum Lebaran 2018.

"Setelah kita lakukan survei itu baru mereka datang mengurus kelengkapan persyaratannya. Kami juga tidak sembarang mengeluarkan izin rekomendasi namun lengkapi terlebih dahulu semua berkas-berkas tenaga kerja asingnya," katanya.

Kendati memang WNA tersebut sudah mempunyai izin dari Kementrian, namun, menurutnya, pihak kementrian pasti berkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja sehingga harusnya melapor juga supaya diketahui.

Dikatakannya pula, dalam pengurusan berkas persyaratan tersebut pihkanya tetap menunggu. Kalau pun juga mereka tidak mengurus akan memberikan peneguran hingga sanksi sesuai aturan.

"Harapan kita mereka untuk difasilitasi kelangkapan administrasinya dan ikuti aturan prosedur. Termasuk kalau ada tenaga kerja asing yang datang diharapkan untuk melapor, jangan seperti yang sebelumnya itu," imbaunya.

Zarta juga menambahkan, WNA yang bekerja pada pembangkit?listrik di Kecamatan Lealea tersebut sebagai kontraktor dan tenaga teknisi.

 

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024