Kendari (Antaranews Sultra) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara telah membayarkan santunan korban kecelakaan lalu lintas periode Januari - Mei 2018 sebesar Rp9,078 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sultra Jhon Veredy Padjaitan di Kendari, Sabtu, mengatakan santunan korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp5.875.000, korban luka luka Rp2.901.876.391 dan korban kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap sebesar Rp62.500.000.

Sedangkan klaim biaya penguburan korban kecelakaan sebesar Rp4.000.000 dan ambulance dan P3K sebanyak Rp.235.568.503.

"Jasa Raharja siap berapa pun dan kapan pun membayar santunan kecelakaan asalkan syarat formal terpenuhi. Hari libur sekalipun Jasa Raharja siap melayani masyarakat," kata Jhon Padjaitan.

Oleh karena itu, ia mengajak pengendara memperhatikan kewajiban kepemilikan, antara lain, pelunasan pembayaran pajak bermotor yang besarannya terjangkau.

"Negara cukup memberi perhatian kepada warga negara pemilik kendaraan. Jasa Raharja mengharapkan pemilik kendaraan sadar menyelesaikan kewajiban. Jasa Raharja perusahaan milik negara yang tidak berorientasi meraih keuntungan," katanya.

Tercatat 1 Juni 2017 pemerintah menaikkan besaran klaim santunan yang? tidak dibarengi kenaikan iuran wajib? (IW) dan sumbangan wajib (SW) yang dikenakan Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Kementerian Keuangan menaikkan santunan atas pertimbangan kondisi keuangan Jasa Raharja yang telah mampu menambah besaran tanggungan.

Kenaikan nilai santunan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017).

Rincian kenaikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia dari Rp 25 juta menjadi Rp50 juta, sedangkan santunan bagi korban yang menderita cacat tetap Rp50 juta.

Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta serta penggantian biaya penguburan meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.

Selain itu, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan berupa penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp 500 ribu.

 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024