Kolaka (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, Sultra, memperpanjang proses pendaftaran calon anggota KPPS yang dibagi dalam dua tahapan.

Ketua KPU Kolaka, Nur Ali, Kamis, mengatakan usai melakukan seleksi berkas calon angota KPPS di 12 kecamatan ternyata masih ditemukan beberapa desa yang tidak mencukupi kuota anggota.

"Hasil proses seleksi yang kita lakukan masih menemukan ada beberapa desa yang jumlah anggota KPPS tidak mencukupi," katanya.

Menurutnya para anggota KPPS yang nantinya akan bekerja di TPS sebanyak tujuh orang termasuk petugas keamanan dari warga sipil dan yang akan diterima nantinya adalah mereka yang tidak terlibat salah satu pasangan calon.

"Proses penerimaan nanti, panitia harus melakukan tes verifikasi data serta wawancara untuk menjaga netralitas anggota KPPS saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah nanti," ungkap Nur Ali.

Proses pengambilan data calon anggota yang akan direkrut menjadi anggota KPPS, lanjut dia, melakukan pengecekan nomor induk keluarga serta KTP dengan sistem "online" guna memastikan bahwa calon anggota bukan pengurus parpol.

Untuk diketahui jumlah TPS pada pemilihana bupati dan wakil bupati Kolaka serta gubernur wakil gubernur Sultra,KPU Kolaka membentuk 525 TPS dan ketua KPPS.
 

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024