Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tenaga honorer SR (22) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambada, di Kendari, Senin, mengatakan SR ini merupakan pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari, ditangkap Jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu (21/4) pukul 21.40 Wita Senin.

"Dari tangan SR, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus sabu-sabu yang berisi masing-masing seberat 50 gram lebih yang diisi di dalam dos timbangan digital. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio, satu buah kantung plastik warna abu-abu, satu buah atm bank BRI, satu buah hp merek nokia," katanya.

Ia mengatakan penangkapan SR berawal dari informasi warga bahwa terdapat seorang pemuda yang akan mengedarkan sabu di kawasan Jalan Mekar Damai Kota Kendari.

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya tim berantas BNNP Sultra menuju lokasi, dan tidak lama kemudian datang lelaki dengan menggunakan motor di sekitar THR sesuai laporan masyarakat," katanya.

Selanjutnya kata Bambang, tim mengikuti pelaku dan ternyata pelaku mengambil barang atau narkotika jenis sabu-sabu di pohon pisang.

"Usai mengambil di pohon pisang, pelaku lalu menuju sebuah perkampungan di Kota Kendari. Akan tetapi karena tidak mengetahui secara jelas alamat yang akan dituju, pelaku akhirnya kembali menuju jalan Mekar Damai, Kelurahan Kadia Kota Kendari. Dan saat setelah dikembalikan karena lupa alamat yang dia tuju, akhirnya kami langsung mengamankan pelaku," katanya.

Menurut Bambang, paket sabu-sabu itu berasal dari luar Provinsi Sultra melalui Bandara Haluoleo Kendari.

"Rencananya paket ini akan diedarkan kepada beberapa orang yang sudah tercatat namanya sebagai konsumen," katanya.

SR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan/ atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun hingga penjara seumur hidup.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024