Baubau (Antaranews Sultra) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), Jumat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad SH mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 97,12 gram hasil akumulasi dari 21 berkas perkara yang ditangani pihaknya dalam kurun waktu 2017.

Sedangkan barang bukti pil PCC yang dimusnahkan dari tiga berkas perkara sebanyak 3.240 butir itu putusannya sudah inchra dan pelakunya sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Baubau.

"Ini sebagian yang sudah disisikan, karena pada saat penyidikan ada beberapa yang telah dimusnahkan di Polres Baubau, seperti perkara Abdul Malik dari total 130 gram sabu-sabu yang diamankan sisa 10 gram yang dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Kata dia, masa hukuman yang dijalani para pelaku kasus PCC tersebut bervariasi, paling tinggi 3,6 tahun dan terendah 1,6 tahun penjara. Sedangkan tindak pidana sabu-sabu hukuman tertinggi 20 tahun penjara.

"Pertimbangannya selain jumlah barang buktinya, juga modusnya berbeda-beda," katanya.

Kata Awaluddin, pemusnahan barang bukti yang disaksikan Polres Baubau, Balai POM dan Dinkes Baubau itu merupakan hasil penangkapan diwilayah hukum Baubau. Para pelaku terbukti melakukan tindak pidana narkotika dan melangar undang-undang kesehatan.

Baca juga: Media diharapkan ikut sosialisasikan bahaya narkoba

"Undang-undang narkotika ini pelaksanaan putusan mengacu pada ketentuan Perpres tahun 2013 tentang kewenangan jaksa dalam pemusnahan barang bukti," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114, 112 dan 127 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penguasaan dan kepemilikan narkotika.

Dikatakannya pula, jumlah pemusnahan barang bukti itu lebih besar sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

(T.A056/B/H015/H015) 20-04-2018 12:49:31

Pewarta : Yusran
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024