Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara menangani delapan kasus narkoba hingga Maret 2018.

Humas BNN Sultra Adi Ray di Kendari, Rabu, mengatakan dari delapan laporan kasus narkoba yang ditindaklanjuti menjerat 12 tersangka.

"BNN memiliki komitmen menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba melalui penyuluhan berbagai lapisan masyarakat baik diminta maupun tidak minta," kata Adi.

BNN juga konsisten menindaktegas siapa pun yang terbukti menggunakan maupun mengedarkan narkoba karena meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda.

"BNN Sultra menahan 12 tersangka dan memastikan tidak ada penangguhan penahanan bagi mereka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan dari 12 tersangka yang berjenis kelamin laki-lali adalah dua orang berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) dari perguruan tinggi negeri di daerah ini.

Anggota DPRD Sultra Abubakar Lagu mengaku prihatin peredaran narkoba karena sudah menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak usia pelajar.

"Benteng terdepan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba adalah keluarga. Orang tua harus kontinyu mengingatkan anak-anak mereka tentang bahaya narkoba," kata politisi PKS tersebut.

Ia menambahkan modus peredaran barang berbahaya tersebut makin sulit dideteksi karena melibatkan orang-orang berpengalaman, bahkan menguasai teknologi.


 

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024