Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel untuk bertarung pada Pilkada 2018.

Penetapan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra tersebut, dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sultra, Hidayatullah dan empat komisioner KPU Sultra lainnya yakni Tina Dian Eka Taridala, Iwan Rompo, Andi Sahbudin dan Abdul Natsir Muthalib serta dihadiri pula para calon, di Kendari, Senin.

Tiga pasangan calon yang resmi ditetapkan itu adalah pasangan Asrun-Hugua, Pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas dan Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.

Pasangan Assrun Hugua diusung oleh PArtai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura dan Partai Gerindra.

Pasangan Ali Mazi-Lukman Abuawas diusung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar, kemudian Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar diusung oleh Partai Demokrat, PKB dan PPP.

Pada Kesempatan itu diserahkan surat keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra periode 2018-2023 kepada para calon yakni diberikan oleh ketua KPU Sultra, Hidayatullah kepada pasangan calon.

"Dengan penyerahan surat keputusan penetapan ini berarti semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra sudah memenuhi syarat," kata Hidayatullah.

Selanjutnya kata Hidayatullah, akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra pada Selasa (13/2).

Pada pleno penetapan pasanganc alon gubernur dan wakil Gubernur tersebut dihadiri pula oleh Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024