Baubau (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menyampaikan perantau atau yang berada di luar daerah wajib memilih pada Pilkada daerah itu, namun masih memiliki identitas kependudukan Kota Baubau.

"Yang pasti secara administrasi masih tercatat sebagai pemilih dan ada identitasnya dalam daftar pemilih. Makanya, sekarang lagi dipastikan dalam pencocokan dan penelitian (Coklit)," ujar Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini, di Baubau, Selasa.

Ia mengatakan, proses coklit daftar pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga atau pemilih yang masih berjalan hingga 18 Februari 2018 apakah sudah sesuai dengan daftar pemilih atau belum.

"Kalau belum dan belum didaftar akan didaftar, tetapi harus memenuhi ketentuan dengan memiliki identitas kependudukan Kota Baubau," ujarnya lagi

Sedangkan jumlah pemilih Baubau, kata dia, pihaknya masih menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 114.266 ditambah daftar pemilih hasil sinkronisasi kurang lebih 122.000 yang sekarang masih proses coklit.

"Nanti finalnya setelah pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan akan ada perbaikan-perbaikan lagi sampai ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT)," katanya.

Pada Pilkada Baubau 2018, enam pasangan bakal calon telah mendaftar di KPU yakni, pasangan AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse yang diusung PAN, PDIP, Golkar dan Nasdem, pasangan Hj Wa Ode Maasra Manarfa-Ikhsan Ismail diusung Partai Bulan Bintang dan Gerindra, dan pasangan Hj Roslina Rahim-La Ode Yasin diusung partai Hanura dan PKB.

Sedangkan pasangan H Yusran Fahim-Ahmad Arfah diusung partai Demokrat, PPP dan PKS. Kemudian, dua bakal paslon dari jalur perseorangan yakni H Ibrahim Marsela-Ilyas dan Nursalam-Nurman Dani.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024