Kendari (Antaranews Sultra) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara membekuk tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DF (29) dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,130 kilogram.

"Tersangka DF (29) berhasil diamankan Tim Pemberantasan BNNP Sultra sekitar pukul 15.30 pada Kamis (1/2) wita di Bandara Haluoleo," kata Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Drs Bambang Priyambadha, SH., M.Hum, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut setelah berkoordinasi dengan petugas Polri yang ada di Bandara, DanLanud Haluoleo untuk mengamankan tersangka yang diketahui tiba di Kendari setelah menempuh perjalanan dari Medan ke Kendari setelah sebelumnya transit di Kota Makassar.

"Pelaku atau tersangka ini merupakan warga Kota Kendari yang ditangkap di Bandara Haluoleo," katanya.

Selain 1,130 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu, katanya, petugas juga berhasil mengamankan 3 buah boarding pass atas nama tersangka.

"Kemudoan sejumlah makanan ringan untuk menyamarkan bungkusan sabu-sabu, 2 buah handphone serta satu buah travel bag yang digunakan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, katanya, tersangka diancam pelanggaran pasal 114 ayat 2 sudsidier Pasal 112 ayat 2 dan/atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun penjara hingga penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024