Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) di bidang hukum dengan Kejaksaan Tinggi Sultra di aula Kejaksaan Tinggi setempat, Selasa.

"Bidang yang dimaksud dalam MoU ini adalah bidang hukum Perdata, hukum Tata Usaha Negara maupun perselisihan hasil pilakda dalam mengatasi permasalahan hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra 2018," kata Ketua KPU Sultra, Hidayatullah.

Ia mengatakan, MoU itu penting dan strategis mengingat Pemilihan Gubernur cukup rawan gugatan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, MoU ini sebagai bentuk perjanjian kerja sama KPU akan dibantu Kejaksaan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," katanya.

Dalam pelaksanaan Pilgub 2018 kata Hidayatullah, tentunya KPU Provinsi Sultra banyak mengeluarkan berbagai macam keputusan dalam pelaksanaan tahapan yang mempunyai implikasi hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari para pihak yang terkait.

"Oleh karena itu KPU Sultra memerlukan konsultasi dan supervisi hukum dari Kejaksaan. Setelah perjanjian ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur Sultra 2018," katanya.

Namun, kata Hidayatullah, KPU Sultra sangat berharap dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018 ini semoga tidak muncul permasalahan di bidang hukum baik sengketa pencalonan, Perdata maupun Tata Usaha Negara termaksud sengketa hasil.

"Walaupun tidak bisa dipungkiri Pemilihan Gubernur Sultra ini ujung-ujungnya sulit diprediksi, karena merupakan Pilgub dengan kandidat yang sangat kompetitif," katanya.

Dijelaskan, pendekatan dan kerja sama dibidang hukum ini merupakan bagian program dan upaya penyelenggara KPU Sultra untuk mengatasi dan mengantisipasi begitu banyak intrik-intrik maupun manuver-manuver dari peserta Pilkada.

"Saya berharap ketelitian, keserasian, dan kekompakan di jajajaran Penyelenggara sampai tingkat operasional PPK, PPS dan KPPS harus dipegang teguh dalam pelaksanaan Pilgub Sultra juga termaksud Pilbub dan Pilwali di Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan Konawe," katanya.

Hidayatullah juga berharap, semoga pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sultra ini bisa membantu KPU memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kami sebagai penyelenggara," katanya.



(T.KR-SPR/B/H015/H015) 16-01-2018 11:41:52

Pewarta : Suparman
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024