Kendari, Antara Sultra - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan kalangan masyarakat di daerah ini.

Direktur Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Asep Tuafik di Kendari, Senin, mengatakan pengungkapan pencurian kendaraan bermotor berkat kerja keras jajaran kepolisian tingkat polres, polsek, bintara pembina desa, dan masyarakat peduli tindak kriminal.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu bahwa sepekan setelah laporan diterima berhasil menemukan pelaku curanmor dengan barang bukti 13 unit kendaraan bermotor.

Dua orang pelaku berinisial A (16) warga Konawe di tangkap di Konawe dan dan HS (17) warga Kendari di tangkap di Kota Kendari. Kedua tersangka di tangkap di daerah yang berbeda dengan 13 unit motor sebagai barang buktinnya, ujarnya.

Pelaku berinisial A (16) telah melakukan aksinya di sembilan TKP, sedangkan pelaku berinisial HS (17) memiliki rekan yang kini sedang dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri.

Dari barang bukti yang telah diamankan, empat unit kendaraan telah berhasil dijual dengan harga 3 jutaan.

Modus yang diterapkan pelaku adalah memanfaatkan kelalaian dan kelengahan pemilik kendraan. Pelaku sering melakukan aksinya di tempat -tempat umum.

"Umumnya pemilik kendaraan lupa mencabut kunci kontak, dan tidak memperbaiki kunci kontak yang sudah rusak sehingga dimanfaatkan oleh kedua tersangka", ungkap Kombes Pol. Asep Taufik.

Tersangka yang mendekam dibalik jeruji disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Data Polda Sultra mencatat Januari hingga Oktober 2017 jumlah pelapor mencapai 40 hingga 50 kasus pencurian kendaraan bermotor untuk wilayah Polda Salawesi Tenggara.

Pewarta : Muh. Harianto
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024