Kendari, Antara Sultra - Panitia Pengawasan  (Panwas) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) selama sepekan terakhir telah menyebar surat pemberitahuan terkait proses rekrutmen calon anggota Panwas Kecamatan hingga ketingkat RT/RW melalui suart dari kelurahan masing-masing.

Ketua RT 01 kelurahan Wundudopi Kecamatan Baruga, Asmudin, Selasa membenarkan adanya surat pemberitahuan dari kelurahan terkait bila ada anggota masyarakat yang berminta untuk menjadi calon anggota Panwas kecematan di wilayahnya.

"Surat pemberitahuan terkait rekrutmen calon anggota Panwaslu Kendari merupakan hal yang positif. Artinya Panwaslu Kota memberi kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia untuk menjadi calon peserta pengawas dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah Kota Kendari 2018 mendatang yang memenuhi syarat sesuai yang ditentukan," ujarnya.

Asmudin mengatakan, pengalaman beberapa tahun lalu, minat masyarakat untuk menjadi penitia pengawas kecamatan (Panwascam) cukup besar, namun sebelumnya itu harus memenuhi berbagai persyaratan seperti usia minimal 25 tahun ke atas, memiliki e-KTP, pengetahuan tentang kepemiluan, integritas calon anggota dan lain sebagianya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kendari, Sahinuddin mengatakan sejak dibukanya calon peserta anggota Panwascam hingga saat ini sekitar 150 pendaftar yang sudah mengambil blangko pendaftaran.

Ia mengatakan, peserta pendaftar, diperkirakan akan semakin membludak disaat mendekati batas waktu penutupan pendaftaran di seketrtariat yang sesuai jadwal akan berakhir pada 23 September 2017.

"Yang kami ketahui bahwa hingga kemarin (18/9-red), sudah ada 150-an peserta yang mengambil formulir, dan mereka tersebar dari 11 kecamatan dan 64 kelurahan di Kota kendari," ujarnya.

Adapaun tahapan pendaftaran hingga pengumuman akhir yakni pendaftaran dan pengembalian berkas (17-23 September), perbaikan berkas hingga melengkapi pendaftaran (23-25/9), perpanjangan m,asa pendaftaran (25-28/9), pengumuman hasil pemeriksaan dan penelitian berkas administarasi (30/9), pelaksaan tes tertulis (1/10), pengumuman hasil tes tertulis (2/10) dan wawancara (3-7/10).

Terkait adanya jedah waktu perpanjangan, Sahinuddin mengatakan bila setiap kecamatan kuotanya tidak mencukupi sembilan orang peserta maka dimungkinkan diperpanjang waktu pendaftarannya.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024