Kendari, Antara Sultra - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, menjalin kerja sama dengan Pemeritah Kabupaten Buton terkait kepesertaan tenaga honorer di daerah lingkup Pemkab Buton.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, di Kendari, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat bersama Pemkab Buton terkait kerja sama tersebut yang dihadiri oleh seluluh SKPD di daerah itu pada Senin (11/9).

"Pada Rapat kerja sama tersebut membahas Tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN atau tenaga honorer Aparatur Desa dan Pekerja dari Sektor konstruksi," katanya.

La Uno mengatakan, jaminan pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 atau Peraturan Presiden (Pepres) 109 bahwa semua pekerja yang ada di lingkup pemda wajib mendapat perlindungan sosial ketenagaakerjaan.

"Adapun syarat bagi non ASN yang masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu hanya menyetor foto copy kartu tanda penduduk (KTP)," katanya.

Iurannya kata La Uno, dibebankan kepada pemberi kerja, seperti contoh jika pekerja di lingkup Pemda Buton maka yang harus membayar iuran per bulannya adalah pihak Pemda sendiri.

Asiten III Setda Buton, Makmur, dalam kesempatan itu mengatakan, ASN yang sudah berstatus PNS secara otomatis telah memiliki perlindungan Sosial, berbeda dengan Non ASN, padahal jaminan Sosial ini sangat penting.

"Untuk Kabupaten Buton jumlah honorer hampir berimbang dengan ASN. PNS sudah punya BPJS dan yang belum non PNS," katanya.

Ia mengaku, pihaknya tetap mengupayakan agar ASN non-PNS mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan lewat jaminan sosial (jamsos) dalam 2 (dua) Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah resiko kecelakaan saat bekerja. Apalagi beberapa SKPD memiliki beban kerja yang rentan dengan resiko kecelakaan tinggi," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buton, Harmin, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa seluruh pegawai non ASN di wilayah itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk didata agar bisa diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Selanjutnya akan kita dihitung besaran anggaran yang dibutuhkan oleh keuangan, setelah itu dilaporkan kepada bupati dan diteruskan ke DPRD Buton," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024