Baubau, Antara Sultra - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau Sulawesi Tenggara melayangkan surat panggilan ketiga kepada pengembang bangunan perumahan "Medy Brata Indah" yang didakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap user perumahan itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad di Baubau, Selasa mengatakan, pemanggilan kepada terpidana Medi Marsela sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1425/K/PID/2016/ tertanggal 9 Maret.

"Pemanggilan pertama dan kedua sudah kami lakukan pada akhir Maret 2017 dan awal April 2017 tetapi terpidana tidak datang, sehingga kami layangkan kembali pemanggilan ketiga pada Senin (10/4) 2017," ujarnya.

Ia mengatakan, apabila dijadwalkan Kamis (13/4) pukul 10.00 Wita terpidana tidak datang memenuhi panggilan ketiga maka kejaksaan akan jemput paksa.

"Kami sangat mengharapkan sikap kerjasama dari terpidana, karena kalau tidak sebagaimana aturan yang berlaku tiga kali panggilan secara sah maka kami memiliki kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa," ucap dia.

Awaluddin mengatakan, kasus tersebut terjadi disebabkan janji terdakwa kepada para konsumen tidak dipenuhi oleh terpidana.

"Berkas perkara yang kami sidangkan ada 25 orang konsumen. Tuntutan kami empat tahun tapi putusan Pengadilan Negeri Baubau memutus tiga tahun sehingga terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dinyatakan onslah," katanya.

Setelah dinyatakan onslah oleh PT Sultra, pihaknya kemudian mengajukan kasasi ke tingat MA, dan MA sependapat dengan pihaknya bahwa yang dilakukan terdakwa adalah penipuan dan diputuskan 10 bulan penjara.

"Kalau kita tidak salah hitung masih ada sekitar enam atau tujuh bulan menjalani sisa hukumannya. Oleh karena itu,kami mengharapkan sikap koperatif dari terpidana karena ini adalah putusan Mahkamah Agung yang layak dan sah kita laksanakan bersama," ujarnya.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024