Kendari, Antara Sultra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara menunda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2017 karena salah satu pasangan calon mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.

"Sedianya kami menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Tengah pada Rabu, 8 Maret 2017, namun ditunda karena masih ada gugatan sengketa hasil pilkada di MK yang diajukan oleh salah satu pasangan calon," kata anggota KPU Buton Tengah, Amir melalui telepon dari Labungkari, Selasa.

Menurut dia, Pilkada Buton Tengah hanya diikuti dua pasangan bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Samahudin dan La Ntau serta pasangan Abdul Mansur Amila dan Saleh Ganiru.

Pada rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kabupaten Buton Tengah kata dia, pasangan Samahudin dan La Ntau yang diusung PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKS, PPP dan PKB memperoleh 27.647 suara atau 57,85 persen.

Sementara pasangan Abdul Mansur Amila dan Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra, hanya mendapat 20.143 suara atau 42,15 persen.

"Dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara tersebut, maka pasangan Samahudin dan La Ntau unggul sementara perolehan suara Pilkada Buton Tengah," katanya.

Meski demikian kata dia, untuk menentukan pasangan calon kepala daerah terpilih Buton Tengah, KPU masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi karena hasil pilkada tersebut masih digugat oleh pasangan calon yang meraih suara lebih rendah.

"Apa pun keputusan MK nanti, KPU Buton Tengah siap menjalankannya karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024