Kolaka, Antara Sultra -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengajak warga setempat untuk mewaspadai narkotika (tembakau gorila) jenis baru melalui ajang pameran pembangunan daerah tersebut.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kolaka, Iwan Ahmadi, Kamis, mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung ekspo untuk menghindari narkoba khususnya jenis baru.

"Indikasinya kuat, karena berdasarkan beberapa hasil tes urine dan temuan dari kita menujukkan adanya pemakai tembakau jenis gorilla," katanya.

Iwan juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai barang haram itu karena sudah masuk kategori narkotika sesuai dengan Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Untuk itu, kata Iwan masyarakat hendakanya mewaspadinya, sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotik lewat Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Selain pemakai kata Iwan pengedar tembakau Gorilla itu dapat dikenai sangsi pidana sesuai ketentuan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Tembakau gorilla masuk golongan narkotika nomor satu dan baik pengguna maupun pengedar akan dikenakan sangsi pidana," jelasnya.

Tembakau gorilla ini ujar Iwan merupakan tembakau biasa namun bagi para produsen dicampur dengan tembakau sintetis dan zat narkoba buatan sehingga berpengaruh kepada tubuh manusia yang menggunakan.

"Untuk itu sekali lagi kami meminta masyarakat khususnya kaum muda untuk tidak menggunakan tembakau gorilla," jelasnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024