Kendari (Antara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sugeng Djoko Soesilo, SH MH menegaskan tidak ada istilah penangguhan atau pengalihan penahanan bagi tersangka korupsi.

"Penahanan tersangka korupsi semata-mata bertujuan untuk optimalisasi penanganan perkara sehingga para tersangka harus ditahan di rumah tahanan negara (Rutan)," kata Kajati Djoko Soesilo di Kendari, Sabtu.

Para jaksa yang menangani perkara tindak pidana korupsi sudah bertekad menyelesaikan perkara secepat-cepatnya agar para tersangka memperoleh kepastian hukum.

"Sesuai arahan pimpinan bahwa perkara korupsi prioritas dan seseorang yang cukup bukti melakukan tindak pidana sesegera mungkin ditetapkan statusnya dan ditahan," katanya.

Bila tersangka, keluarga tersangka maupun penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara.

Namun, harus dipahami bahwa jaksa penyidik memiliki wewenang penuh untuk mempertimbangkan alasan-alasan menerima atau menolak permohonan tersangka.

"Jaksa dalam mempertimbangkan alasan-alasan permohonan penangguhan tersangka mengacu pada alasan obyektif dan subyektif. Sikap yang diambil penyidik harus dihormati," katanya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Ramel, SH MH mengatakan supremasi hukum salah satu agenda reformasi yang dicetuskan 1998 silam.

"Publik menaruh harapan besar kepada Kejaksaan untuk memberantas korupsi sehingga harus dijawab dengan kerja profesional dan komitmen tinggi," kata Ramel.

Ia mengimbau elemen masyarakat peduli pemberantasan korupsi untuk melaporkan dugaan terjadinya penyelewengan keuangan negara atau dana publik kepada aparat penegak hukum.

Jajaran Kejati Sultra periode Januari- November 2016 menangani 45 kasus tindak pidana korupsi, yakni 36 kasus dalam tahap penyidikan dan 9 kasus dalam tahap penuntutan.

Kejati Sultra menangani beberapa kasus korupsi yang terbilang strategis, antara lain, dana hibah Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan dan dana hibah KPU Kabupaten Konawe.

Juga kasus korupsi pada KPU Kabupaten Bombana serta pembangunan, kantor Bupati Konawe Utara yang sudah menyeret tujuh orang tersangka/terdakwa, termasuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Soelaeman.

Data Kejati Sultra menyebutkan bahwa dari kasus yang ditangani para jaksa lingkup kantor Kejati Sultra sukses menyelematkan uang negara sebanyak Rp2,4 Miliar.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024