Laworo (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menetapkan postur anggaran yang disepakati melalui peraturan kepala daerah perubahan (Perkada-P) 2016 yang mencapai sekitar Rp962 miliar.
     Pj. Bupati Mubar Rony Yakob La Ute mengatakan penetapan postur anggaran perubahan tersebut berdasarkan kebutuhan daerah, yang meliputi pendapatan daerah sekitar Rp489 miliar, dan belanja daerah sekitar Rp492 miliar.
     "Karena APBD Mubar 2016 disepakati melalui Perkada, maka perubahannya juga harus Perkada. Pemerintah Provinsi Sultra juga sudah mengevaluasi dan tidak ada masalah hal ini," ungkapnya.
     Ia mengatakan dalam anggaran yang disepekati itu ada silva sekitar Rp50 miliar, tetapi tidak dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk pekerjaan," katanya.
     Menurut dia, dana silva tersebut untuk membayar utang-utang pemerintah yang belum terlunasi karena ada beberapa sisa kegiatan yang sudah selesai dikerjakan, tetapi belum terbayarkan, sehingga anggaran perubahan ini sudah akan dilunasi.
     "Ada peningkatan postur anggaran daerah karena masih ada dana yang tidak dialokasikan pada APBD 2016 akibat perubahan peraturan dari APBD menjadi Perkada," ujarnya.
     Selain itu, kata Rony, alokasi dana Perkada-P ini juga diperuntukkan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam bentuk hibah, yakni KPU Mubar sekitar Rp20 miliar, Panwas Rp3,5 miliar, pengamanan pilkada Rp2,259 miliar, sehingga total dana mencapai sekitar Rp26,75 miliar.
     "Sebagian anggaran penyelenggaraan Pilkada sudah terbayarkan. Sisahnya akan ditutupi pada Perkada-P ini. Jadi pihak penyelenggara tidak perlu khawatir dengan persoalan anggaran. Pemerintah daerah ini sudah menyiapkan dana untuk menyukseskan pesta demokrasi di Mubar," ujarnya.
     Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Provinsi Sultra itu juga mengatakan penyerapan anggaran di Mubar masih tergolong minim, dan sampai saat ini diperkirakan baru sekitar 10 persen lebih yang terealisasi.
     "Ini akibat lambatnya pengelolaan uang di Mubar, sebab Perkada disepakati pada bulan Juli. Jadi dana mulai bergerak nanti Agustus. Kemudian akibat banyaknya mutasi pegawai, SDM yang minim, serta lelang pengadaan jasa tidak terpola," tuturnya.
     Proses pelelangan yang tidak terpola itu, lanjut dia, akibat SKPD yang mempunyai barang untuk dilelang, tidak mengetahui cara melelang, sehingga saling menunggu antara SKPD dan pihak ULP. "Yang keliru di sini SKPD karena tidak mengajukan permohonan lelang di ULP," ujarnya.

Pewarta : La Ode Gola
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024