Mamuju (Antara News)- Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk lebih memahami peraturan Menteri Desa Nomor 21 tahun 2015 agar dapat memaksimalkan kinerjanya mengelola anggaran desa.

         "Banyak kepala desa yang ada di Sulbar tidak memahami Permendes, sehingga tidak maksimal mengelola anggaran dana desa," kata Kepala Bidang Usaha Ekonomi dan Keluarga Badan Pengembangan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Sulbar, Muh Yasin, di Mamuju, Jumat.

         Ia mengatakan, dari hasil monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa ditemukan sejumlah kader tidak memahami permendes tersebut.

         Menurut dia, kondisi tersebut membuat kepala desa tidak maksimal mengelola dana desa sehingga pertanggungjawaban pengelolaan dana desa untuk bidang pembangunan dan pemberdayaan, dibuat juga tidak maksimal karena tidak mengacu pada permendes.

         Oleh karena itu ia mengatakan, sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi permendes kepada para aparat desa agar penggunaan dana tidak menyalahi aturan.

         "Penggunaan dana desa juga ditemukan tidak tepat karena anggaran digunakan tidak menyentuh pembangunan untuk kebutuhan dasar, pembangunan pembangunan ekonomi lokal desa, dan pembangunan sumber daya alam dan lingkungan, namun hanya dihabiskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa," katanya.

         Ia berharap jika dalam pengelolaan anggaran ditemukan adanya pelanggaran dana desa maka setiap kepala desa harus mengembalikannya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024