Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka membentuk satuan tugas pungutan liar (satgas pungli) di daerah itu dalam melakukan pengawasan internal jajaran pemerintah.
Bupati Kolaka Ahmad Safei di Kolaka, Rabu, mengatakan pembentukan satgas pungli ini berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 87/2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli).
"Kalau ada yang kedapatan melakukan pungli akan kita proses sesuai aturan hingga pemecatan," katanya.
Menurut dia pembentukan satgas pungli ini pelaksanaannya diserahkan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melakukan pengawasan internal.
Safei juga menilai potensi terjadinya praktik pungli di setiap SKPD di Kabupaten Kolaka sangat kecil karena sejumlah instansi penghasil PAD sudah diambil alih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Instansi yang berpotensi saat ini adalah di dinas kependudukan dan catatan sipil karena instansi lainnya sudah diambil alih Pemprov," ungkap mantan Sekda Kolaka itu.
Meskipun demikian lanjut dia pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan bagi instansi pemerintah utamanya dalam melakukan pelayanan publik.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024