Labungkari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengahmenetapkan aturan main kampanye Pilkada di kabupaten itu.

KPU menetapkan aturan main kampanye pilkada tersebut melalui rapat koordinasi bersama pihak Panwaslu dan tim sukses pasangan calon kepala daerah yang digelar di Labungkari, Rabu.

"Dalam menggelar kampanye, pasangan calon kepala daerah bersama tim sukses tidak boleh melakukan kampanye semaunya, melainkan harus merujuk pada aturan main yang telah disepakati bersama," kata Ketua KPU Buton Tengah Aminuddin seusai rapat koordinasi tersebut.

Menurut dia, dalam rapat koordinasi bersama Panswalu dan tim sukses pasangan calon kepala daerah tersebut disepakati setiap pasangan calon dibolehkan menggelar kampanye di lapangan terbuka dan ruang tatap muka di ruang tertutup yang ditunjuk oleh KPU.

Demikian pula dengan pemasangan alat peraga kampanye, hanya dibolehkan dipasang pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh KPU bersama tim sukses pasangan calon.

"Jumlah alat peraga kampanye juga yang dipasangan juga harus mengikuti aturan KPU. Setiap pasangan calon hanya boleh menyediakan alat peraga kampanye sebanyak 150 persen dari yang disediakan KPU," katanya.

Artinya ujar dia, bila alat peraga kampanye seperti baliho pasangan calon yang disediakan KPU hanya lima buah, maka pasangan calon hanya boleh menambah delapan baliho.

Bila ada pasangan calon yang memasang alat peraga kampanye melebihi jumlah yang ditetapkan KPU kata dia, maka KPU bersama Panwaslu akan menurunkan baliho pasangan calon yang melanggar aturan main tersebut.

"Melalui rapat tersebut, kami juga menyepakti pelaksanaan debat kandidat pasangan calon, hanya satu kali selama massa kampanye," katanya.

Pilkada Buton Tengah hanya diikuti dua pasangan calon kepala daerah, yakni pasangan Samahudin/La Natau yang diusung PDIP, PPP, PKS, PKB serta Partai Nasdem dan pasangan Abdul Mansur Amila/Saleh Ganiru yang dijagokan PAN, Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024