Kupang (Antara News) - Pemerintah Kota Kupang bertekad memberantas praktik pungutan liar (pungli) di setiap unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kemasyarakatan seiring dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemberantasan pungli.

        "Surat edarannya belum kami terima tetapi sudah pasti akan diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Kupang. Kami sudah bertekad untuk memberantas praktik pungli di unit kerja masing-masing dalam lingkup Pemkot Kupang," kata Wali Kota Kupang kepada Antara di Kupang, Selasa.

        Menurut dia, dengan SE tersebut, akan dijadikan sebagai acuan dalam memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara yang masih melakukan praktik pungli saat melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat.

        Ia mengatakan sebagai aparatur sipil negara, seharusnya tidak boleh melakukan pungutan apapun dari masyarakat saat memberikan pelayanan, karena tugas dan pengabdiannya sudah dibayar oleh negara.

        "Jika masih ada aparatur sipil negara yang melakukan pungli, berarti sudah masuk dalam kategori nekad dan harus diberi sanksi pula sesuai dengan perbuatannya," kata Jonas.

        Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan instansi pemerintah.

        Surat itu tidak hanya bersifat internal Kementerian PAN-RB, melainkan turut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan  Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota.

        Selain itu, Menteri PANRB meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar berkoordinasi dan bersinergi dengan Aparat Internal Instansi Pemerintah (APIP) kementerian, lembaga dan pemda melakukan quality assurance atas kegiatan APIP terkait pemberantasan pungli.

        "Kami mengharapkan seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk secara tegas melaksanakan langkah-langkah pemberantasan pungli sebagai bagian dari upaya konkret pelaksanaan reformasi birokrasi,¿ ujar Menpan RB di Jakarta, Selasa (18/10).

        Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah.

        Langkah pertama, adalah mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi pungli dan mengambil langkah-langkah efektif untuk memberantas pungli.

        Kedua, menindak tegas aparatur sipil negara yang terlibat pungli, dan ketiga melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024