Kendari (Antarasultra) - Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menangani dua kasus mega proyek yang diduga kuat merugikan keuangan negara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Selasa, mengatakan kasus proyek taman wisata teluk Kendari dan dugaan penghilangan aset pemerintah Kota Kendari.

"Sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kendari tetapi tidak menunjukan perkembangan signifikan sehingga diambil alih Kejati Sultra," kata Janes.

Taman wisata Teluk Kendari yang dibangun tahun anggaran 2015 dengan sumber anggaran dari APBN senilai Rp3,7 miliar adalah milik Dinas Pariwisata Provinsi Sultra.

Lokasi pembangunan pendukung sarana wisata yang disoroti pihak peduli pemberantasan korupsi yang terletak di Teluk Kendari sudah selesai dikerjakan.

"Benar bahwa sarana pendukung obyek wisata tersebut sudah rampung dikerjakan tetapi dilaporkan dalam pelaksanaannya menyimpang dari perencanaan," katanya.

Pekerjaan yang menyimpang dari perencanaan disinyalir berimplikasi pada penggunaan anggaran yang kemahalan.

Sedangkan, penyelidikan dugaan penghilangan aset Pemkot Kendari di sekitar Mall Mandonga membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

"Pengusutan aset termasuk hal baru sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024