Kendari (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur meminta serikat pekerja di daerah setempat ikut bersama-sama mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan pada tujuh hari sebelum lebaran.
"Pemerintah mengawasi dan kami berharap serikat pekerja juga ikut bersama-sama mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan," kata Bupati Kolaka Timur Toni Herbiansya di Kendari, Rabu.
Toni mengatakan, bagi perusahaan yang ketahuan tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR akan dimintai pertanggungjawaban agar menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pemberian THR tinggal beberapa hari lagi. Di Kabupaten Kolaka Timur masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. "Biasa saja terjadi tetapi tidak semua perusahaan di Kabupaten Kolaka Timur mangkir dari tanggung jawab. Ada yang taat tetapi tidak sedikit pula yang ingkar," ujar Toni.
Menurut dia, bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya maka dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Disnaker Kabupaten Kolaka Timur dapat memberikan teguran atau sanksi tegas kepadaperusahaan tersebut.
"Pemerintah mengawasi dan kami berharap serikat pekerja juga ikut bersama-sama mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan," kata Bupati Kolaka Timur Toni Herbiansya di Kendari, Rabu.
Toni mengatakan, bagi perusahaan yang ketahuan tidak melaksanakan kewajiban membayarkan THR akan dimintai pertanggungjawaban agar menyelesaikan kewajibannya tersebut.
Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Pemberian THR tinggal beberapa hari lagi. Di Kabupaten Kolaka Timur masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan. "Biasa saja terjadi tetapi tidak semua perusahaan di Kabupaten Kolaka Timur mangkir dari tanggung jawab. Ada yang taat tetapi tidak sedikit pula yang ingkar," ujar Toni.
Menurut dia, bagi perusahaan yang mangkir dari kewajibannya maka dinas terkait harus memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan, Disnaker Kabupaten Kolaka Timur dapat memberikan teguran atau sanksi tegas kepadaperusahaan tersebut.