Baubau (Antara News) - Enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah bahas bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ada enam raperda yang telah selesai dibahas bersama secara secara internal antara eksekutif dan legislatif itu sudah diajukan ke provinsi. Insya Allah selesai Idul Fitri ini kita berharap bisa diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda," kata anggota DPRD Buton Tengah Saleh Ganiru, di Baubau.

Ia menyebutkan rancangan perda tersebut di antaranya raperda tentang kelembagaan, perda tentang retribusi, dan perda tata cara pengangkatan pemilihan kepala desa.

"Sebenarnya pembahasan raperda di Kabupaten Buton Tengah relatif tidak terlalu krusial karena hanya peralihan nomenklatur dari perda kabupaten induk yakni Kabupaten Buton, seperti perda tentang retribusi substansinya hampir sama dengan perda yang sudah ada di Buton, tetapi secara hukum adminstrasi harus menjadi Perda Buton Tengah," ujarnya.

Saleh juga mengatakan, untuk perda perubahan yang hingga kini belum ditetapkan DPRD Buton Tengah sesuai Peraturan Dalam Negeri, maka produk perda dari kabupaten induk masih bisa dijadikan sebagai payung hukum.

Oleh karena itu, ia juga mendorong seluruh anggota DPRD Buton Tengah agar seluruh perda yang pernah menjadi payung hukum kegiatan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton segera mungkin dilakukan perubahan nomenklatur.

"Dalam rapat paripurna saya pernah kritik bahwa besaran anggaran yang digunakan baik mutasi maupun rapat kerja ke luar daerah Provinsi Sultra yang dikonversi dengan produk perda yang dihasilkan, masih terlalu minim, oleh karena itu pembahasan keenam raperda tersebut telah disesuaikan," katanya.

Pewarta : Yusran
Editor :
Copyright © ANTARA 2024