Baubau (Antara News) - Sekretaris Daerah Kota Baubau mengingatkan para pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Baubau agar tidak menambah waktu hari libur setelah lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Jangan ada PNS yang menambah hari libur setelah lebaran nanti, karena saat ini lagi gencarnya penegakan disiplin pegawai dan ini bagian dari reformasi birokrasi supaya berimbang apa yang kita peroleh dengan kinerja yang kita lakukan," ujar Sekda Kota Baubau Muhammad Djudul di Baubau, Senin.

Menurut Djudul, sesuai surat keputusan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menpan RB dan Menteri Agama mengenai cuti bersama sebelum dan sesudah hari lebaran Idul Fitri tahun ini yang harus diterapkan, sehingga kalau ada PNS yang melanggar disiplin akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Djudul mengatakan, masalah kedisiplinan kerja PNS juga saat ini selalu menjadi sorotan publik, sehingga bagi PNS harus bisa menunjukkan kedisiplinan bekerja yang baik agar dapat menghilangkan kesan yang kurang baik di masyarakat.

Apalagi, kata dia, saat ini PNS juga dihadapkan rasionalisasi dengan adanya undang-undang aparatur sipil negara (ASN) bahwa tidak harus pensiun di akhir masa pengabdiannya, sehingga kalau ada pegawai yang menunjukkan kinerja yang kurang baik, maka akan dipensiunkan.

"Masalah disiplin pegawai ini sudah diatur dan jika ada PNS yang melanggar, maka diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan, baik secara lisan maupun tertulis, bahkan ada sanksi penundaan gaji berkala, kenaikan pangkat, hingga sanksi terberat pemecatan," terangnya.

Oleh karena itu, dia minta seluruh pegawai lingkup Pemkot Baubau agar tidak melakukan penambahan waktu libur, tetapi tetap harus mengacu pada keputusan tiga Menteri tersebut mengenai ijin cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri tahun ini.

Pewarta : Yusran
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024