Jakarta (Antara News) - Awal pekan ini DPR RI akan memulai masa persidangannya setelah reses sejak tiga pekan yang lalu dan menargetkan sejumlah capaian hingga akhir masa sidang nanti.

        Salah satu proses legislasi yang sangat ditunggu adalah revisi tentang undang-undang pemilihan kepala daerah.

        Setelah pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2015, pelaksanaan pilkada serentak selanjutnya akan berlangsung pada 2017.

        Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017 di 101 daerah di seluruh Indonesia.

        Pilkada itu akan berlangsung di tujuh provinsi masing-masing Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

        Selain tujuh provinsi itu masih ada 76 kabupaten dan 18 kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak.

        Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengharapkan revisi UU tentang Pilkada dapat segera dituntaskan mengingat waktu pelaksanaan pilkada serentak 2017 semakin dekat.

        Saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI April lalu, Mendagri mengatakan pelaksanaan pilkada akan melalui sejumlah tahapan dan memerlukan aturan yang pasti.

        Tjahjo menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya dalam revisi UU Pilkada ingin memasukkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada secara keseluruhan.

        Selain itu menurut dia, memasukkan hal baru termasuk pencermatan pemerintah dan masukan dari KPU, Bawaslu, DKPP, LSM, masyarakat dan media. "Kami yakin tentu banyak yang sama antarmasing-masing fraksi di DPR dan DPD," ujarnya.

        Menurut dia, meskipun pembahasan revisi itu harus berjalan cepat karena tahapan Pilkada 2017 semakin dekat, harus juga diperhatikan agar dibahas secara rinci.

        Hal itu menurut Tjahjo agar hasil revisi UU Pilkada tidak mudah dipatahkan ketika ada pihak yang melakukan peninjauan kembali di MK.

        Tjahjo menjelaskan ada beberapa persoalan hasil evaluasi Pilkada 2015 yang harus diperbaiki aturannya dalam revisi tersebut.

        Dia mengatakan hal itu terkait Putusan MK yang mengharuskan anggota DPR, DPD, TNI, Polri dan PNS mengundurkan diri setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai pasangan calon. "Lalu terkait mantan terpidana, ada (Pilkada 2015) begitu putus terpilih dan langsung dilantik dan bebas bersyarat menimbulkan polemik," katanya.

        Pada April lalu, Komisi II DPR RI juga telah membentuk panitia kerja untuk membahas revisi UU Pilkada tersebut.

        Panitia Kerja (Panja) tersebut terdiri atas 26 orang dan akan bekerja menyusun revisi sekaligus juga meminta masukan dari berbagai pihak untuk keperluan pembahasan.

        Pimpinan panja terdiri dari lima orang masing-masing Rambe Kamarul Zaman, Ahmad Riza Patria, Wahidin Halim, Lukman Edy dan Al Muzammil Yusuf.

    
Optimis
   Kalangan DPR RI sendiri optimistis pembahasan revisi UU Pilkada akan tuntas dalam waktu dekat.

        Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan Komisi II hampir menyepakati semua poin revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

        Lukman Edy mengatakan mulai Kamis (19/5) lalu, panja sudah melakukan rapat konsinyering di Kopo, Bogor, hanya penghalusan redaksional dan hampir sepakat semua.

        Dia menjelaskan terkait poin anggota DPR harus mundur apabila maju dalam Pilkada, telah disepakati bahwa semua warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah tanpa pengecualian.

        Menurut dia, terkait ketentuan izin cuti dan mundur diatur pada UU masing-masing.

        Ia menambahkan, terkait ambang batas pencalonan calon independen disepakati tetap 6,5-10 persen, atau tidak ada perubahan. Namun Lukman mengatakan masih ada perdebatan antarfraksi terkait ambang batas partai yang mengajukan calon dalam Pilkada.

        Menurutnya, ada yang mengajukan 15-20 persen seperti Golkar, Demorkat, PKB, dan Gerindra. Sementara itu PDIP ingin tetap yaitu 20-25 persen dan ada yang mengajukan tanpa ambang batas yaitu PPP dan Nasdem.

        Selain itu dia menjelaskan, tersangka kasus narkoba, teroris, kekerasan seksual dan korupsi karena tertangkap tangan, tidak boleh mencalonkan diri.

        Ia berpendapat, terkait calon yang sudah mencalonkan namun terjerat Operasi Tangkap Tangan, yang bersangkutan bisa gugur.

        Menurutnya, pembahasan ini hanya mengganggu tahap sosialisasi UU oleh KPU tapi dalam pembahasannya berlangsung terbuka sehingga tidak perlu lagi sosialisasi.

        Lukman mengatakan terkait sumbangan dana kampanye, diputuskan berasal dari perusahaan, perseorangan, dan pasangan calon.

        Politikus PKB itu optimis revisi UU Pilkada itu selesai pada revisi UU Pilkada selesai tanggal 30 Mei  dan disepakati bersama antara DPR serta pemerintah.

        Selanjutnya menurut dia, 31 Mei diajukan ke Rapat Paripurna untuk disetujui dan disahkan menjadi UU.

        Senada dengan Lukman Edy, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria juga mengungkapkan keyakinannya.

        Ia menjelaskan revisi Undang-undang Pilkada akan rampung akhir bulan ini. Sehingga awal Juni diharapkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 bisa diparipurnakan.

        Seperti disampaikan sejumlah media, pada akhir pekan lalu, Riza mengatakan revisi undang-undang Pilkada sampai saat ini masih dalam pembahasan. Riza mengakui ada beberapa hal krusial dalam perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 itu, seperti soal pembiayaan.

        Kalangan DPR, kata Riza mengharapkan pembiayaan pilkada dari APBN sementara pemerintah menginginkan berasal dari APBD.

        Masalah lain yang masih dalam pembahasan adalah mengenai status anggota legislatif, PNS, Polri dan TNI yang ingin ikut serta dalam pikada.

         Legislatif mengusulkan bagi anggota dewan yang ingin maju dalam Pilkada bisa cuti selama enam bulan.

        Sementara untuk anggota TNI dan Polri diwajibkan mundur. Alasan Riza , TNI dan Polri merupakan aparat penegak hukum. Mereka dianggap bertugas untuk mengawasi jalannya proses Pemilu.

        Bagi PNS, Riza menilai, PNS diaitur oleh undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Dalam aturan tersebut mewajibkan mundur bagi setiap anggota PNS bila mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

        Berkaca dari penyelenggaraan pilkada serentak pada 2015, tampaknya perlu sejumlah perbaikan menjelang perhelatan politik itu pada 2017.

        Namun upaya memperbaiki peraturan itu tentu saja jangan sampai menghambat pelaksanaan pilkada tersebut.

Pewarta : Panca Hari Prabowo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024