Kendari (Antara News) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penertiban di kawasan eks Kampus PGSD yang terletak di Jalan MT Haryono Wuawua Kendari, Jumat.

Penertiban kawasan dilakukan karena telah beralih fungsi menjadi kegiatan bisnis oleh warga di atas lahan yang merupakan aset pemerintah provinsi itu.

Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Provinsi Sultra Bustam mengatakan pihaknya melibatkan sekitar 400 personil Satpol PP untuk membongkar bangunan liar yang dibuat oleh warga.

Ia mengatakan pihaknya juga mengerahkan satu unit alat berat eksavator untuk menghancurkan bangunan yang berdiri di kawasan yang pernah dijadikan kampus Universitas Terbuka itu, antara lain bangunan permanen, semi permanen maupun lapak, hingga rata dengan tanah.

"Kami menurunkan semua personil Satpol laki-laki untuk menertibkan kawasan ini sekitar 400 orang," katanya.

Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk menertibkan bangunan liar dan pengosongan lokasi milik Pemerintah Provinsi Sultra yang telah ditempati secara ilegal.

"Setelah penertiban kawasan tersebut, kami akan menempatkan petugas Satpol PP untuk mencegah kembali ditempatinya kawasan tersebut karena ke depannya mungkin akan ada program lebih lanjut oleh Pemprov Sultra," ujarnya.

Saat melakukan penertiban kawasan itu, mendapat perlawanan dari warga, sehingga sempat terjadi aksi lempar, namun kesigapan aparat Satpol PP, sehingga proses penertiban itu bisa berjalan tuntas.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024