Kendari (Antara News) - Puluhan korban PHK mengamuk di halaman gedung DPRD Sultra karena menganggap hasil investigasi panitia kerja DPRD dan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra yang disampaikan dalam dengar pendapat tidak benar.

"Semua keterangan yang disampaikan dalam dengar pendapat hari ini tidak benar. Kami telah diperlakukan seperti budak oleh PT Damai Jaya Lestari," teriak salah seorang korban PHK seusai acara dengar pendapat di gedung DPRD Sultra, Jum`at.

Mendengar teriakan dari salah seorang korban PHK tersebut, teman-temannya yang menginap di gedung DPRD sejak empat hari terakhir, serentak berteriak dan berusaha pihak PT DJL yang hadir dalam acara dengar pendapat tersebut.

Beruntung, petugas keamanan yang siaga di halaman gedung DPRD Sultra segera mengendalikan warga korban PHK sehingga amukan warga cepat diredam.

Aparat petugas segera menggiring warga ke teras gedung DPRD, tempat para korban menginap dan menggelar tikar sebagai alas tidur.

"Tolong dengarkan saya. Jangan membuat keributan di sini, apa yang menjadi tuntutan sudara-sudara sedang dikomunikasikan oleh anggota DPRD dan Dinas Tenaga Kerja kepada pihak perusahaan," kata salah seorang petugas melalui pengeras suara.

Sebelumnya di dalam ruang rapat DPRD Sultra, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Sultra, Suwandi mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PT DJL terhadap ratusan korban pemutusan hubungan kerja yang saat ini menginap di gedung DPRD (Sultra).

"Kami anggota Panja yang terdiri atas anggota Komisi I, II dan IV DPRD Sultra telah melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran PT DJL terhadap para karyawannya," katanya saat menyampaikan hasil investigasi tim Panja DPRD Sultra pada rapat dengar pendapat di gedung DPRD.

Hasil investigasi dari tim Panja DPRD Sultra tersebut hampir sama dengan hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra yang disampaikan dalam rapat tersebut oleh Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Magner Sinaga.

Menurut Magner, hasil investigasi tim Dinas Tenaga Kerja, PT DJL tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap karyawan, kecuali upah kerja yang diberikan kepada para pekerja kurang Rp4.800 per hari bila dibandingkan dengan Upah Minimum Regional Provinsi Sultra sebesar Rp1.600.850 per bulan.

"Oleh karena itu, kami dari pihak Dinas Tenaga Kerja merekomendasikan kepada pihak PT DJL agar membayarkan kekurangan upah tersebut kepada para pekerja.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja juga merekomendasikan kepada aparat kepolisia untuk mengusut provakotor yang menyebabkan 203 orang yang dianggap korban PHK itu datang menginap di gedung DPRD Sultra.

Pewarta : Oleh Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024