Kendari  (Antara News) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Am, tidak ditahan karena yang bersangkutan menderita penyakit TBC.

"Kami sempat menahan yang bersangkutan di Lapas Klas IIA Kendari, namun segera dikeluarkan karena pihak petugas Lapas menolak menempatkan penderita TBC di dalam sel tahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Hj Andi Nurwinah di Kendari, Jumat.

Menurut Kajati, pihak Lapas menolak menempatkan penderita TBC di dalam sel tahanan karena khawatir virus penyakit tersebut bisa menular kepada penghuni lain di dalam Lapas.

"Oleh karena rekam medis yang bersangkutan memang menderita TBC, maka kami menerima alasan pihak Lapas dan mengembalikannya kepada pihak keluarga," katanya.

Ia mengatakan, Am terlibat kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara dalam kapasitasnya sebagai bendahara proyek.

Dalam proyek tersebut kata dia, Am membayarkan uang proyek kepada pihak rekanan lebih besar dari nilai volume pekerjaan rekanan yang sesungguhnya.

"Akibat perbuatan pelaku tersebut, negara menderita kerugian senilai Rp1 miliar lebih," katanya.

Menurut Kajati, kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara tersebut juga menyeret dua tersangka lain, yakni penanggung jawab proyek dan pihak rekanan.

Sedangkan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaeman, kata dia, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kita tunggu perkembangan sidang di Pengadilan. Jika saksi-saksi dipersidangkan bisa mengungkapkan keterlibatan bupati, maka bukan tidak mungkin status bupati ditingkatkan jadi tersangka," katanya. 


Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024