Kendari  (Antara News) - Empat orang aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat dari status kepegawaian institusi penegak hukum tersebut karena terbukti melanggar aturan yang berlaku.


Kepala Kejati Sultra Hj Andi Nurwinah di Kendari, Rabu, mengatakan empat pegawai kejaksaan yang dipecat tersebut terdiri dari dua jaksa dan dua pegawai tata usaha.


"Dua jaksa yang dipecat melakukan perselingkuhan dengan wanita lain, sedangkan dua pegawai tata usaha lalai masuk kantor selama enam bulan," katanya.


Menurut dia, selama Januari-Juni 2015, ada 11 kasus pelanggaran aparat kejaksaan yang dilaporkan masyarakat kepada institusi kejaksaan.


Namun, dari 11 laporan tersebut kata dia, hanya empat kasus terbukti melakukan pelanggaraan dan empat kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.


Sedangkan tiga kasus lainnya kata dia, tidak terbukti melakukan pelanggaran karena pelapor tidak pernah hadir memberikan kesaksian kepada tim penyidik yang menangani kasus tersebut.


"Oleh karena pelapor tidak pernah mau hadir memberikan kesaksian maupun menyerahkan alat bukti, maka kasus yang diadukan dianggap selesai dan tidak terbukti," katanya.


Ia mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan tidak hanya bertindak tegas terhadap warga negara yang melanggar hukum, melainkan juga bersikap tegas terhadap aparatnya yang melanggar aturan.


"Dalam menegakkan hukum, kita tidak pilih kasih. Siapa pun dia, jika terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas," katanya. 

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024