Jakarta (Antara News) - Presiden Joko Widodo menyatakan perang terhadap narkoba karena dapat merusak karakter, fisik, dan kesehatan menusia serta dalam jangka panjang bisa mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

         "Tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba," kata Jokowi saat pidato peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara Jakarta, Jumat.

         Presiden menyatakan korban narkoba Indonesia pada tahun ini mencapai 4,1 juta orang atau 2,2 persen dari total penduduk dan kerugian material mencapai Rp63 triliun. "Kejahatan narkoba ini digolongkan kejahatan luar biasa dan serius, terlebih lagi kejahatan narkoba terjadi di lintas negara dan terorganisasi sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak," katanya.

         Untuk itu Presiden meminta perang terhadap narkoba ini tidak hanya dibebankan kepada BNN tetapi semua pihak harus turun tangan dan meninggalkan ego sektoral.

         Jokowi meminta para pihak untuk menata langkah dalam memberantas narkoba ini, yakni dengan meningkatkan langkah pencegahan.  "Langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba harus lebih gencar dari pusat sampai daerah, di mana harus terukur dan berkelanjutan," katanya.

          Presiden meminta upaya peningkatan terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, di mana tahun lalu 18 ribu tahun ini ditingkatkan menjadi 100 ribu dan tahun depan 200 ribu. "Terus dilipatkan lagi karena kita kejar-kejaran dengan pengguna narkoba memang yang terus meningkat," harapnya.

          Jokowi juga meminta para aparat keamanan untuk lebih berani melakukan penegakan hukum bagi para pelaku kejahatan narkoba. "Tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar dan pemain besarnya. tidak ada ampun, dan saya meminta aparat meningkatkan kemampuan perkuat kerjasama antarlembaga, jangan terjebak dalam ego sektoral," tegas presiden.

         Jokowi juga meminta aparat memperluas kerjasama intelijen narkoba dengan komunitas internasional dan menindak keras oknum aparat keamanan atau pemerintah yang menjadi beking bandar narkoba.

         Dia juga meminta memperketat pengawasan lembaga pemasyarakatan agar tidak menjadi pusat peredaran narkoba.  "Itu harus berhenti dan tidak ada lagi LP dipakai sebagai pusat peredaran narkoba," katanya.

         Presiden juga meminta peningkatan pengawasan di semua pintu masuk, seperti pelabuhan, baik besar, menengah dan kecil serta wilayah pesisir yang sering dijadikan sebagai tempat penyeludupan narkoba. "Semoga puncak peringatan hari narkoba internasional 2015 ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan aksi bersama melibatkan bangsa ini dari bahaya narkoba," harap Presiden.

         Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan produksi narkotika di tingkat global terus meningkat, dan belum semua jenis narkoba terjangkau aturan hukum yang berlaku di setiap negara.

         "Dengan munculnya zat psikoaktif baru yang jumlahnya 320 zat dan belum seluruhnya terjangkau oleh aturan hukum yang berlaku di setiap negara," kata Anang saat pidato peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional (HANI) di Istana Negara Jakarta, Jumat.

         Dia mengatakan kecenderungan terjadi peningkatan jumlah penyalahguna dan kejahatan narkoba yang dikendalikan sindikat narkotika yang tersebar di seluruh dunia.  "Berdasarkan laporan 'World drug report' tahun 2014, yang diterbitkan UNODC, organisasi dunia yang menanangani narkotika dan kriminal, diperkirakan terdapat 162 sampai dengan 324 juta jiwa usia produktif yang mengkonsumsi narkoba dan kurang lebih 183 ribu orang meninggal dunia setiap tahun karena narkoba," tuturnya.

         Anang mengatakan peredaran narkoba terus meningkat, baik pereradaran menggunakan jaringan internet, nilai transaksinya dan jenis narkotika yang dijual.

         Untuk skala nasional, Anang menyebutkan dalam kurun waktu 2011-2014, telah terungkap 165.894 kasus kejahatan narkoba baik yang ditangani BNN maupun kepolisian.

         Dari kasus tersebut telah ditetapkan 630.871 trsangka dan juga terungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkoba dengan aset yang dirampas sebesar Rp197 miliar.

         Sementara untuk tahun ini BNN juga mengungkapkan empat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika dengan aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1.839.900.000, 11 sertifikat tanah, 15 akte jual beli tanah dan 5 unit kendaraan roda empat.

Pewarta : Oleh Joko Susilo
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024