Kendari (Antara News) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kendari membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kajari Kota Kendari Yohanes Gatot Iriyanto di Kendari, Selasa, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan keuangan negara. "Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup maka tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dipandang pantas mempertanggungjawabkan dugaan terjadinya perbuatan pidana," kata Kajari Gatot.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Nurul Yakin mengatakan ketiga tersangka adalah pejabat pembuat komitmen AL (43), ketua panitia lelang LG (51) dan Kasubag Umum PR (49). "Penyidikan kasus masih dalam pengembangan. Mungkin saja ada tambahan oknum yang harus bertanggungjawab. Semua tergantung fakta hukum yang diungkap penyidik," kata Nurul Yakin.
LPMP Sultra mengelola kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013, namun direalisasikan tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Peserta adalah guru SD, SMP, SMA dan pengawas yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Komponen kegiatan yang dananya bersumber dari APBN tersebut adalah pengadaan konsumsi, surat perintah perjalanan dinas, bahan cetak modul dan alat tulis kantor.
"Modusnya para tersangka meminjam perusahaan, kemudian mengelola sendiri kegiatan proyek. Juga diduga kuat melakukan pemotongan honor, mengurangi volume pengadaan barang dan penggelembungan harga," kata Nurul Yakin.
Menurut dia kerugian negara belum diketahui karena penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang berproses.
Para tersangka yang tidak ditahan dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kajari Kota Kendari Yohanes Gatot Iriyanto di Kendari, Selasa, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyelewengan keuangan negara. "Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup maka tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dipandang pantas mempertanggungjawabkan dugaan terjadinya perbuatan pidana," kata Kajari Gatot.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Nurul Yakin mengatakan ketiga tersangka adalah pejabat pembuat komitmen AL (43), ketua panitia lelang LG (51) dan Kasubag Umum PR (49). "Penyidikan kasus masih dalam pengembangan. Mungkin saja ada tambahan oknum yang harus bertanggungjawab. Semua tergantung fakta hukum yang diungkap penyidik," kata Nurul Yakin.
LPMP Sultra mengelola kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013, namun direalisasikan tahun 2014 dengan anggaran sebesar Rp23 miliar.
Peserta adalah guru SD, SMP, SMA dan pengawas yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Komponen kegiatan yang dananya bersumber dari APBN tersebut adalah pengadaan konsumsi, surat perintah perjalanan dinas, bahan cetak modul dan alat tulis kantor.
"Modusnya para tersangka meminjam perusahaan, kemudian mengelola sendiri kegiatan proyek. Juga diduga kuat melakukan pemotongan honor, mengurangi volume pengadaan barang dan penggelembungan harga," kata Nurul Yakin.
Menurut dia kerugian negara belum diketahui karena penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang berproses.
Para tersangka yang tidak ditahan dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.