Kendari (Antara News) - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kebagian 201 orang bidan kontrak atau berstatus pegawai tidak tetap (PTT) tahun 2015.
Kepala Dinas Kesehatan Sultra dr. Asrum Tombili di Kendari, Minggu, mengatakan jatah bidan terlatih sebanyak 201 orang akan tersebar pada 15 kabupaten/kota se-Sultra.
"Formasi bidan kontrak menjadi wewenang Kementrian Kesehatan yang telah mengantongi peta sumber daya bidan di seluruh Indonesia," kata Kadis Asrum.
Kabupaten/kota yang kebagian bidan kontrak masing-masing Kabupaten Buton satu orang, Konawe 30 orang, Kolaka dua orang dan Konawe Selatan 40 orang.
Kabupaten Kolaka Utara delapan orang, Bombana 20 orang, Wakatobi tiga orang, Konawe Utara 15 orang, Buton Utara 32 orang, Kolaka Timur 30 orang dan Konawe Kepulauan 20 orang.
Dinas Kesehatan Provinsi Sultra hanya memfasilitasi pengadminitrasian bidan hasil seleksi tingkat kabupaten/kota untuk kepentingan penerbitan kontrak kerja dari Kementrian Kesehatan.
"Idealnya Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dilibatkan dalam proses rekrutmen bidan kontrak sehingga tercipta keterpaduan kerja yang baik," kata Asrum didampingi Kabag Kepegawaian Muhamad Rais.
Oleh karena itu, ia mengimbau Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan rekrutmen bidan kontrak secara obyektif dan akuntabel. "Hati-hati adanya oknum yang mengiming-imingi atau menjanjikan kelulusan dengan berbagai dalih. Siapa pun yang terindikasi melakukan penyelewengan akan menerima resiko sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asrum.
Kepala Dinas Kesehatan Sultra dr. Asrum Tombili di Kendari, Minggu, mengatakan jatah bidan terlatih sebanyak 201 orang akan tersebar pada 15 kabupaten/kota se-Sultra.
"Formasi bidan kontrak menjadi wewenang Kementrian Kesehatan yang telah mengantongi peta sumber daya bidan di seluruh Indonesia," kata Kadis Asrum.
Kabupaten/kota yang kebagian bidan kontrak masing-masing Kabupaten Buton satu orang, Konawe 30 orang, Kolaka dua orang dan Konawe Selatan 40 orang.
Kabupaten Kolaka Utara delapan orang, Bombana 20 orang, Wakatobi tiga orang, Konawe Utara 15 orang, Buton Utara 32 orang, Kolaka Timur 30 orang dan Konawe Kepulauan 20 orang.
Dinas Kesehatan Provinsi Sultra hanya memfasilitasi pengadminitrasian bidan hasil seleksi tingkat kabupaten/kota untuk kepentingan penerbitan kontrak kerja dari Kementrian Kesehatan.
"Idealnya Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dilibatkan dalam proses rekrutmen bidan kontrak sehingga tercipta keterpaduan kerja yang baik," kata Asrum didampingi Kabag Kepegawaian Muhamad Rais.
Oleh karena itu, ia mengimbau Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan rekrutmen bidan kontrak secara obyektif dan akuntabel. "Hati-hati adanya oknum yang mengiming-imingi atau menjanjikan kelulusan dengan berbagai dalih. Siapa pun yang terindikasi melakukan penyelewengan akan menerima resiko sesuai ketentuan yang berlaku," kata Asrum.